2 SAKSI DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PADA PT.AMU TA.2016/2020

Keterangan Gambar : 2 SAKSI DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TIPIKOR PADA PT.AMU TA.2016/2020


Senin 13 September 2021, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 2 saksi antara lain: VNP selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Mataram, dan AZ selaku Mantan Kasi Produksi PT. AMU, saksi-saksi diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.