Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, melaksanakan dan turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menang-gulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan dan sosial budaya.
  • Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, kterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
  • Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi. Kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain diterutama dengan aparat intelijen.

 

Berikut juga kami sampaikan kriteria Pengaduan yang harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 PP No 71 Tahun 2000 :

  • Disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas
  • Memuat informasi dugaan TPK
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana
  • Dilengkapi dengan informasi nilai kerugian negara
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK
  • Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Jaksa/Polisi) jika sudah dilakukan