Dalam melaksanakan tugas Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.
  • Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  • Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamananan
  • penyediaan, dan pengembangan barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan .
  • Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  • Pengelolaan dan Penyajian data dan informasi.
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
  • Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan terdiri atas :
    1. Subseksi Barang Bukti
    2. Subseksi Barang Rampasan 

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN
Dwi Astuti Beniyati, SH., MH.

PELAYANAN ONLINE

Aplikasi Abang JasaPelayanan Hukum OnlineLayanan Pengaduan MasyarakatWhistle Blowing SystemCall CenterPelayanan Pengaduan Hukum OnlineLAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYATPN KALIANDAPOLRES LAMPUNG SELATANPEMKAB LAMPUNG SELATANE-TILANGE-Besuk Tahanan

POLLING

Bagaimana Layanan di Kejari Lampung Selatan menurut saudara?
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik