RJ PERKARA NARKOTIKA PERTAMA DI WILAYAH LAMPUNG

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, bersama-sama dengan Jajaran Bidang Pidum Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan telah melaksanakan ekspose Perkara Tindak Pidana Narkotika di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka ANDRI YANSYAH Bin LUKMAN yang Melanggar Kesatu: Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani. Dalam Perkara tersebut yang dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, pengajuan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Adapun Restoratif Justice untuk perkara Narkotika yg diajukan oleh Kejari Lampung Selatan ini merupakan RJ perkara Narkotika pertama di Kejati Lampung yg disetujui oleh Jam Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.