PERKEMBANGAN PENANGANAN MAFIA TANAH DI KEJAKSAAN RI

Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Bidang Pedata dan tata Usaha Negara, dan Pidana Militer yang dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen yang dilaksanakan melalui (1) koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas; (2) menyediakan sarana aduan online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah; (3) optimalisasi dengan mengedepankan kualitas dan obyektivitas dengan melibatkan stakeholders; (4) Pemberantasan Mafia Tanah mewujudkan WBK dan WBBM, good governance, dan penyelenggaraan pelayanan bidang pertanahan; dan (5) pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang.

Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.