PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA YANG TELAH INKRACHT
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
- Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juni 2023 s/d Bulan November 2023, sebanyak 84 (delapan puluh empat) perkara diantaranya :
1) Narkotika jenis Ganja seberat 148,0732 gram;
2) Narkotika jenis Shabu seberat 58,5666 gram;
3) Narkotika jenis Extasy seberat 12,6033 gram;
4) Senjata Api sebanyak 1 buah
5) Senjata tajam sebanyak 5 buah;
6) Alat judi sebanyak 2 buah
7) Berbagai jenis handphone;
8) Serta barang bukti lainnya.
- Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dihadiri, antara lain :
1. H. Nanang Ermanto (Bupati Kabupaten Lampung Selatan);
2. Afni Carolina, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
3. AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom (Kapolres Lampung Selatan);
4. Arizal Anwar, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Kalianda);
5. Mayor Inf Adi Hartono (Kepala Staf Kodim 0421/ls);
6. Chandran Lestyono, Bc.I.P., S.H., M.H. (Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kalianda);
7. Heldawati, S.E., M.M. (Sub Koordinator Rehabilitasi pada BNNK Lampung Selatan);
8. Para Kepala Dinas pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan;
9. Bambang Irawan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
10. Satwika Narendra, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
11. Hendra Dwi Gunanda, S.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
12. Marly Daniel Olo Parulian, S.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan).
13. Para Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan;
14. Para Pegawai pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan;
15. Para Awak Media Online maupun Media Cetak pada Kabupaten Lampung Selatan.
Facebook Comments