RAPAT TIMPORA

- Bahwa Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 10.00 wib di Negeri Baru Resort Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah berlangsung Rapat Timpora dengan tema " Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terhadap Korporasi Penjamin Virtual Bagi Orang Asing di Kabupaten Lampung Selatan",sehubungan hal tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut;

- Hadir dalam kegitan tersebut :
1. Haryo Ridho Mukti (Kasubsi Intel Dakim Imigrasi )
2. Martino Sani S.Sos (Kaban Kesbangpol)
3. Kapten Czi Mistry (Pasiintel Kodim 0421/LS)
4. Aiptu Sefti (Intelkam Polres Lamsel)
5. Volanda ( Kasi Intel Kejari lamsel)
6. Fahrurozi (Dikmas)
7. A.Ani S ( Dinas Pendidikan)
8. Zulkafli (Asmen PSTC ASDP Bakauheni)
9. Mawardi (Kabid Kesbangpol)
10. Diki Putra Rumawan (Perwakilan PN Kalianda)

- Adapun Hasil Rapat yang dapat di laporkan sebagai berikut:
1. Tujuan diselenggarakan rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang pengawasan orang asing khususnya pengawasan penjamin virtual orang asing, mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing Khususnya di kabupaten Lampung Selatan dan tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan mitigasi resiko yang terjadi
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko / Oss-Rba (Online Single Submission Risk Based Approach) Perizinan Berusaha Dan Non-Berusaha Daerah Kabupaten Lampung Selatan , pemrosesan perizinan berusaha, diajukan melalui OSS. Pada pengisian data kegiatan usaha di OSS, bagi skala usaha non-UMK (Menengah-Besar) yang  permodalan/investasinya di atas 5 M, terdapat kolom pengisian jumlah tenaga kerja (WargaNegara Indonesia & Warga Negara Asing).
3. Entitas Badan Hukum di Indonesia diantaranya Perseroan Terbatas, Perseroan perorangan, CV, Perkumpulan dan Yayasan dimana Penjamin orang asing di Indonesia saat ini terdiri Perorangan atau Korporasi. Penjamin Korporasi merupakan kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dalam menjalankan usahanya dan mempekerjakan Warga Negara Asing.
4. Penjamin Virtual merupakan penjamin orang asing yang menggunakan virtual office. Sedangkan virtual office adalah alamat usaha tanpa kegiatan fisik suatu usaha atau ruang kantor yang memungkinkan para pelaku usaha untuk bekerja dari manapun atau tempat lain misalnya menggunakan laptop atau telpon genggam, dengan atau tanpa koneksi internet.
5. Virtual Office merupakan perusahaan penjamin orang asing dengan alamat virtual dan TPI Apung Taboneo Tempat Pemeriksaan Imigrasi Apung Taboneo yang telah dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi dan mendapatkan apresiasi untuk ditindaklanjuti dengan keberadaan TPI Apung tersebut
6. Dua hal yang senantiasa harus dijadikan pedoman dalam menilai dan mengukur keberadaan dan kegiatan orang asing, yaitu manfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan NKRI, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia
7. Diharapkan adanya masukan yang bersifat komprehensif dari instansi terkait yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan orang asing dan terbentuk persepsi yang sama tentang pelaksanaan pengawasan orang asing sehingga dapat melahirkan persamaan persepsi dan langkah dalam menangani masalah-masalah yang timbul akibat dari keberadaan dan kegiatan orang asing.

- Paparan tentang proses PMA (Pemilik Modal Asing) yang akan melakukan investasi dari Bapak Firdaus (Tenaga Ahli Penanaman modal Kab.Lamsel)

- Bahwa Pada Pukul 11.42 Wib Kegiatan Rapat Timpora Selesai Dalam keadaan Aman dan Lancar.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.