PROGRAM JAGA DESA KEJARI LAMPUNG SELATAN

- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kedas Resort Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan telah berlangsung Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa tentang Pendistribusian serta Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan.

- Bahwa kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa yang dilaksanakan merupakan bentuk preventif dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

- Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :
1. Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. (Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
2. Hendra Dwi Gunanda, S.H., M.H. (Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
3. Afrhezan Irvansyah, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
4. Rio Dwi Putra, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
5. Valdy Adha Fireza, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
6. Riodinal Ahmad, S.Kom. (Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
7. Toga Agung Pratama (Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
8. M. Iqbal Fuad, S.STP., M.M. (Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan);
9. Para Kepala Desa se-Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan;
10. Para Kepala Desa se-Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan;
11. Para Kepala Desa se-Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.

- Bahwa materi Penyuluhan / Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaga Desa tentang Pendistribusian serta Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 akan langsung disampaikan oleh Bapak Hendra Dwi Gunanda, S.H., M.H. selaku Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Para Kepala Desa se-Kecamatan Bakauheni, se-Kecamatan Rajabasa, dan se-Kecamatan Ketapang.

- Bahwa Bapak Hendra Dwi Gunanda, S.H., M.H. selaku Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyampaikan, antara lain :
1. Latar belakang jaksa jaga desa merupakan upaya membangun kemandirian desa dalam kerangka desa membangun harus  dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan  tatakelola program yang baik pula. pembangunan (pedesaan) yang efektif  bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan  hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-  coba, tetapi akibat perencanaan yang baik;

2. Bahwa adapun dasar hukum penyelenggaraan jaksa jaga desa, antara lain :
a)    UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
b)    UU Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa;
c)    PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
d)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa;
e)    PERJA Nomor : PER-024/A/JA/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Adminstrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia 
f)    PERJANo. PER-006/A/JA/2017 tentang ORTALA Kejaksaan RI;
g)    PERJANo. PER-013/A/JA/2017 tentang STRATEGI KEPEMIMPINAN Kejaksaan RI.
h)    PERMENDES PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa;
i)    PERMENDES PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang TAP Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
j)    PERMENDES PDTT No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019;
k)    MOU antara Menteri  PDTT RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia  nomor : 122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan nomor : KEP-051/A/JA/03/2018  tanggal  15 Maret 2018.
l)    Perjanjian kerjasama antara JAM INTEL dengan DIRJEN KEMENDES PDTT, nomor : B-1492/D/Ds/11/2018 tertanggal 07 Nopember 2018.
m)    Surat JAM INTEL Nomor  R-1259/D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, perihal : Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional.
n)    PMK NO. 50/2017 Pasal 128 perihal: pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukian secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya/bahan baku lokal , dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dan masyarakat desa setempat.
o)    Peraturan Kepala LKPP No. 13/2013 Jo Perka LKPP No. 22/2015 tentang Swakelola PBJ di Desa.

3. Peran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam  penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan  good governance dengan instrumen intelijen;
4. Bahwa adapun peran Preventif meliputi : Program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, dan Penyuluhan / Penerangan Hukum sedangkan peran Represif meliputi : Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan;
5. Dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022  tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, dana desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang  diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung  pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan  kemasyarakatan.
6. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, antara lain :
a)    Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
b)    Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.
c)    Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.
7. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, antara lain :
a)    Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
b)    Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa.
c)    Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam  sesuai dengan kewenangan Desa.
8. Bahwa adapun kewajiban Kepala Desa menurut Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014, antara lain :
a)    Menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa setiap akhir  tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b)    Menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
a)    Memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa  secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir  tahun anggaran;
b)    Memberikan / menyebarkan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
9. Bahwa adapun menurut Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Larangan Kepala Desa, antara lain :
?    Huruf b : Membuat keputusan untuk yang menguntungkan diri  sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan  tertentu;
?    Huruf f : Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
10. Bahwa adapun kiat menghindari potensi penyimpangan  pengelolaan dana desa, antara lain :
1.    Memberikan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepada setiap unsur yang terlibat  dalam pengelolaan dana desa baik dengan mengintensifkan BIMTEK, DIKLAT, KOORDINASI serta  KONSOLIDASI dengan pihak unsur Kecamatan, Badan Pemdes, Inspektorat (APIP) dan Aparat  Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Polri.
2.    Membangun kepribadian yang memiliki Profesional, Integritas dan Disiplin    (PID) dalam menata dan mengelola kegiatan dana Desa dengan meningkatkan kemapuan IPTEK.
3.    Membuat pelayanan administrasi perizinan/administrasi pembuatan dokumen yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat desa dengan sistem satu atap atau One Stop Service.
4.    Membuat standarisasi    pelayanan (Standart Operating Procedure/SOP) dan Penandatanganan Pakta Integritas.a pejabat
5.    Melaksanakan keterbukaan Informasi Publik.
6.    Memahami seluruh aturan perundang-undangan terkait terhadap pengelolaan administrasi,  pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban kegiatan terhadap beban atas dana desa, sehingga  terwujud tertib aministrasi, tertib penganggaran dan tertib pertanggungjawaban.
7.    Membuat layanan Pengaduan Publik baik secara elektronik ataupun konvensional terhadap pengaduan dan keluhan masyarakat di Desa.
8.    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) melakukan monitoring dan evaluasi  serta memberikan update dana desa tersebut.

- Bahwa acara selanjutnya merupakan Panel Diskusi yang bertujuan agar interaksi antara Pemateri dan Para Kepala Desa tersebut dapat menghasilkan solusi pemecahan permasalahan yang kongkrit terkait Pendistribusian serta Pemanfaatan Dana Desa.

- Bahwa pada pukul 13.30 WIB kegiatan selesai dengan aman dan kondusif.
 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN
Dwi Astuti Beniyati, SH., MH.

PELAYANAN ONLINE

Aplikasi Abang JasaPelayanan Hukum OnlineLayanan Pengaduan MasyarakatWhistle Blowing SystemCall CenterPelayanan Pengaduan Hukum OnlineLAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYATPN KALIANDAPOLRES LAMPUNG SELATANPEMKAB LAMPUNG SELATANE-TILANGE-Besuk Tahanan

POLLING

Bagaimana Layanan di Kejari Lampung Selatan menurut saudara?
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik