PENGAMANAN ASET DAERAH LAMPUNG SELATAN

- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Desa Margacatur dan Desa Canggu Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah berlangsung Pengukuran Tanah Sitaan KPK di oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

- Bahwa Tanah sitaan KPK yang menjadi sengketa antara warga Desa Margacatur dan Desa Canggu, akhirnya diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Pengukuran ini tidak dilakukan BPN sendirian, ada Tim Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan serta disaksikan warga setempat, Kepala Desa Margacatur dan Kepala Desa Canggu Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

- Bahwa adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :
1.    Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
2.    Drs. Wahidin Amin, M,Si. (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan);
3.    Joni Maryanto, S.E., M.M. (Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Selatan)
4.    Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. (Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
5.    Satwika Narendra, S.H. (Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
6.    Perwakilan Tim Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
7.    Perwakilan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Selatan;
8.    Kepala Desa Margacatur Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan;
9.    Kepala Desa Canggu Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan;
10.    Warga Desa Margacatur dan Desa Canggu Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

- Bahwa Pj Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Satwika Narendra, S.H. menjelaskan, antara lain :
1.    Bahwa saat ini merupakan tugas dari BPN untuk mengukur tanah sitaan KPK tersebut;
2.    Pengukuran dilakukan per masing-masing lahan untuk melihat detailnya;
3.    Pengukuran di tanah masing-masing dahulu. Teman-teman BPN ingin memeriksa secara keseluruhan;
4.    Luas lahan di tanah yang diukur sudah ditandai. Baik yang telah mempunyai sertifikat maupun yang belum. Setelah beres, hasil pengukuran Kemudian akan dikonfirmasi ke masyarakat. Apakah statusnya tanahnya jelas, dan punya masyarakat atau bukan;
5.    Apabila BPN berhasil menyelesaikan pengukuran hari itu, maka kejaksaan tinggal menunggu hasilnya. Setelah itu barulah kejaksaan akan turun lagi ke lokasi untuk melakukan eksekusi. Begitu pula sebaliknya bila BPN belum merampungkan pengukuran;
6.    Misalnya belum, paling kami menunggu lagi. Karena kami tidak bisa turun kalau data belum fix;

- Bahwa Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Joni Maryanto, S.E.,M.M. mengatakan, antara lain :
1.    Hasil pengukuran terhadap tanah akan dibuatkan pola;
2.    Semacam data yang dikumpulkan. Baru dirapatkan langkah-langkah yang akan diambil;
3.    Saat ini, baru menentukan titik terluar di dalam penguasaan lahan yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Titik tersebut berbasis dengan yang diketahui penduduk. Namun hasilnya belum bisa diketahui berapa luas lahan keseluruhan tanah sitaan KPK itu.
4.    Datanya ada di BPN. Mereka mau hitung dulu berapa total luasnya, setelah itu baru disampaikan kepada kami;

- Bahwa dalam ekspos yang digelar bersama Pemkab Lamsel dengan Kejari Lamsel pada Desember 2022 lalu menyebutkan bahwa tanah hasil sitaan KPK sebanyak 37 bidang, dengan luas 73 hektar lebih. Menurut laporan yang ada, di lapangan sebagian besar masih diklaim oleh masyarakat.

- Bahwa pada pukul 17.00 WIB kegiatan telah selesai dengan aman dan kondusif.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.