PENANGKAPAN DPO KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Bahwa pada hari Rabu tangaal 17 Mei 2023 telah dilaksanakan Penangkapan DPO (Data Pencarian Orang) An Tersangka TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. Bin TUBAGUS DADANG HAMIDI dengan perkara Tentang Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyelewengan / Penyimpangan dalam Penggunaan Keuangan Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019
Kronologi Penangkapan: Bahwa Tersangka atas nama TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. Bin TUBAGUS DADANG HAMIDI pada tanggal 16 Mei 2023 sedang minum kopi yang berada di Jalan Pramuka (di Bawah Rumah Sakit Malahayati Bandar Lampung) pada pukul 22.30 WIB yang kemudian diamankan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Intel Polsek Katibung setelah dilakukan identifikasi, yang kemudian Saudara TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. Bin TUBAGUS DADANG HAMIDI dibawa ke Polsek Katibung yang kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Pukul 10.00 WIB.
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. Bin TUBAGUS DADANG HAMIDI sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/ Penyimpangan dalam Penggunaan Keuangan Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print -2763/ L.8.11 / Fd.1 / 12 / 2022 tanggal 22 Desember 2022 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tersebut kami Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan pemanggilan kepada tersangkaatas nama TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. Bin TUBAGUS DADANG HAMIDI melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP - 01 / L.8.11 / Fd.1 / 01/ 2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor : SP - 07 / L.8.11 / Fd.1 / 01/ 2023 tanggal 09 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tetap tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut hingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan Tersangka Ke-3 disertai denganpenjemputan paksa oleh tim penyidik terhadap Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-3 Nomor : SP - 12 / L.8.11 / Fd.1 / 01/ 2023 tanggal 12 Januari 2023 akan tetapi tersangka tidak berhasil ditemukan dirumahnya. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 dan tanggal 22 Februari 2023 tim penyidik kembali mendatangi rumah tersangka TUBAGUS DANA NATADIPRAJA akan tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah. Selanjutnya akan dilakukan Penahanan 20 Hari Kedepan di Rutan Lapas Kalianda.
Facebook Comments