PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 09.30 WIB telah berlangsung acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ;
- Dalam Acara tersebut dihadiri oleh :
- Dwi Astuti Beniyati, SH.MH ( Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ) ;
- Kompol Sukamso ( Wakapolres Lampung Selatan ) ;
- AKBP Ikhlas, S.IP, MH (Kepala BNNK Lampung Selatan);
- Hari Surya Wijaya, S.K.M.,M.M (Sekretaris Dinkes Kabupaten Lampung Selatan)
- Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda
- Para Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
- Bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan pada acara tersebut secara keseluruhan
berjumlah:
- Narkotika jenis shabu seberat 424,954 gram;
- Narkotika jenis Ganja seberat 162,3173 gram;
- Narkotika jenis Extasy seberat 0,0096 gram;
- Timbangan 6 buah;
- Peluru sebanyak 90 buah;
- Alat Hisap (bong) sebanyak 9 buah;
- Pakaian sebanyak 52 buah;
- Senjata tajam sebanyak 9 buah;
- Senjata Api sebanyak 1 buah;
- Serta barang bukti lainnya.
- Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Facebook Comments