PEMBINAAAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Peri Kehidupan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh:
a) Volanda Azis Saleh,SH,SE,MH (Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan)
b) Jupri,SH (Kabid Kesbangpol Lampung Selatan)
c) Rizki (Babikhabtibnas Rawa Selapan)
d) Perwakilan Disdukcapil Lampung Selatan
e) Perwakilan Dinas Pariwisata Lampung Selatan
f) Anggota MLKI Provinsi dan MLKI Lampung Selatan
g) FKUB Lampung Selatan
- Bahwa susunan acara sebagai berikut:
1. DOA
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Teks Pancasila
4. Pembcaan Moral Panca Budi Barata
5. Laporan Panitia Penyelenggara
6. Penyampaian dari Narasumber
7. Sambutan
8. Penutup
- Bahwa narasumber Wagio Anggota MLKI Provinsi menyampaikan: MLKI menyatakan pada zaman dahulu bangsa Indonesia sudah memiliki agama yaitu KAPITAYAN, agama tersebut sudah ada pada saat agama-agama lain belum dikenal di Indonesia
- Bahwa Volanda Azis Saleh,SH,SE,MH (Kasi Intel Kejari Lampung Selatan) menyampaikan: Berdasarkan Undang – Undang, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, terutama aliran kepercayaan. Salah satu tugas Intelijen Kejaksaan adalah TIM PAKEM Adapun Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab. dan juga Intelijen Kejaksaan memberikan pengawasan kepada penghayat kepercayaan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.
- Bahwa Jumlah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YAng Maha Esa berjumlah 179 orang di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, sesuai data dari Semester 2 tahun 2022. Dan 112 yang sudah mengurus untuk KTP dan KK
- Bahwa pada kegiatan Pembinaan Penghayat Kepercayaan Di Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan adalah untuk menjaganya keutuhan dan ketentraman NKRI
- Bahwa kegiatan Pembinaan Penghayat Kepercayaan Di Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Lampung Selatan selesai pada pukul 12.10 WIB.
Facebook Comments