KEJAKSAAN DALAM HAL PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Kejaksaan telah menangani 1.852 (seribu delapan ratus lima puluh dua) perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) terpidana, serta berbagai capaian yang telah diraih diantaranya:
1. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp21,2 Triliun (puluh satu koma dua triliun rupiah), dan USD $763.080 (tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh dollar amerika), serta SGD S$32.900. (tiga puluh dua ribu sembilan ratus dollar singapura).
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 Miliar (empat ratus lima belas koma enam miliar rupiah), yang terdiri dari:
a. Pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185.4 Miliar (seratus delapan puluh lima koma empat miliar rupiah);
b. Pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 Miliar (seratus empat puluh lima koma satu miliar rupiah);
c. Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 Miliar (empat puluh enam koma delapan miliar rupiah);
d. Pendapatan denda sebesar Rp38,1 Miliar (tiga puluh delapan koma satu miliar rupiah).
Facebook Comments