Kejaksaan Agung Memeriksa 3 (Tiga) Orang Saksi Terkait Perkara Pt. Waskita Beton Precast, tbk.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan pada 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 dengan Tersangka berinisial AW, AP, BP, dan A.
3 orang saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut yaitu berinisial :
- Saksi berinisial JB selaku Direktur CV Djasa Autotruck;
- Selanjutnya saksi berinisial DOP selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast;
- dan yang terakhir saksi dengan inisial A selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Facebook Comments