JMS DI SMPN 1 BAKAUHENI
- Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 24 Mei 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB bertempat di Ruangan Kelas di SMP Negeri 1 Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan telah diselenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) / Pondok Pesantren.
- Bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :
1. Drs. Sanudin, M.Pd (Kepala SMP Negeri 1 Bakauheni);
2. Valdy Adha Fireza, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
3. Rio Dwi Putra, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
4. Toga Agung Pratama (Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
5. Herianto, A.Md (Guru Mata Pelajaran SMP Negeri 1 Bakauheni);
6. Para Bapak Ibu Guru SMP Negeri 1 Bakauheni;
7. Para Bapak Ibu Tata Usaha SMP Negeri 1 Bakauheni;
8. Para Siswa dan Siswi SMP Negeri 1 Bakauheni.
- Bahwa dalam sambutannya Drs. Sanudin, M.Pd (Kepala SMP Negeri 1 Bakauheni) menyampaikan, antara lain :
1. Terimakasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 1 Bakauheni, yang mana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang pertama kalinya diadakan di SMP Negeri 1 Bakauheni;
2. Bahwa belakangan ini sering terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, kenakalan remaja, dll sehingga kami pihak sekolah menyambut baik adanya kegiatan Penyuluhan Hukum ini;
3. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk siswa dan siswi SMP Negeri 1 Bakauheni serta memahami tentang hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan tema Penyuluhan Hukum pada hari ini "Kenali Hukum Jauhi Hukuman".
- Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Valdy Adha Fireza, S.H., M.H. dan Rio Dwi Putra, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
- Bahwa pada kesempatan tersebut Pemateri dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memberikan Penyuluhan Hukum terkait kekerasan terhadap anak yang meliputi :
1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak;
2. Ancaman pidananya;
3. Dampak-dampak kekerasan seksual;
4. Cara mencegah terjadinya kekerasan seksual.
- Bahwa Pemateri juga menyampaikan materi tentang Bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan pada kesempatan tersebut Pemateri juga melalukan interaksi 2 arah kepada siswa dan siswi pada SMP Negeri 1 Bakauheni dengan mengadakan sesi tanya jawab sehingga para siswa dan siswi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan.
Facebook Comments