JMS DI SMPN 1 BAKAUHENI

- Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 24 Mei 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB bertempat di Ruangan Kelas di SMP Negeri 1 Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan telah diselenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) / Pondok Pesantren.

- Bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :
1. Drs. Sanudin, M.Pd (Kepala SMP Negeri 1 Bakauheni);
2. Valdy Adha Fireza, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
3. Rio Dwi Putra, S.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
4. Toga Agung Pratama (Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan);
5. Herianto, A.Md (Guru Mata Pelajaran SMP Negeri 1 Bakauheni);
6. Para Bapak Ibu Guru SMP Negeri 1 Bakauheni;
7. Para Bapak Ibu Tata Usaha SMP Negeri 1 Bakauheni;
8. Para Siswa dan Siswi SMP Negeri 1 Bakauheni.

- Bahwa dalam sambutannya Drs. Sanudin, M.Pd (Kepala SMP Negeri 1 Bakauheni) menyampaikan, antara lain :
1. Terimakasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 1 Bakauheni, yang mana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang pertama kalinya diadakan di SMP Negeri 1 Bakauheni;
2. Bahwa belakangan ini sering terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, kenakalan remaja, dll sehingga kami pihak sekolah menyambut baik adanya kegiatan Penyuluhan Hukum ini;
3. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk siswa dan siswi SMP Negeri 1 Bakauheni serta memahami tentang hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan tema Penyuluhan Hukum pada hari ini "Kenali Hukum Jauhi Hukuman".

- Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Valdy Adha Fireza, S.H., M.H. dan Rio Dwi Putra, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

- Bahwa pada kesempatan tersebut Pemateri dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memberikan Penyuluhan Hukum terkait kekerasan terhadap anak yang meliputi :
1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak;
2. Ancaman pidananya;
3. Dampak-dampak kekerasan seksual;
4. Cara mencegah terjadinya kekerasan seksual.

- Bahwa Pemateri juga menyampaikan materi tentang Bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan pada kesempatan tersebut Pemateri juga melalukan interaksi 2 arah kepada siswa dan siswi pada SMP Negeri 1 Bakauheni dengan mengadakan sesi tanya jawab sehingga para siswa dan siswi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN
Dwi Astuti Beniyati, SH., MH.

PELAYANAN ONLINE

Aplikasi Abang JasaPelayanan Hukum OnlineLayanan Pengaduan MasyarakatWhistle Blowing SystemCall CenterPelayanan Pengaduan Hukum OnlineLAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYATPN KALIANDAPOLRES LAMPUNG SELATANPEMKAB LAMPUNG SELATANE-TILANGE-Besuk Tahanan

POLLING

Bagaimana Layanan di Kejari Lampung Selatan menurut saudara?
  Cukup Baik
  Baik
  Sangat Baik